Petugas kepolisian berhasil menangkap suami dr. Qory yang sebelumnya melarikan diri dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Suami tersebut, yang bernama Willy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa sebilah pisau dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bukti pendukung.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa dr. Qory telah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. "Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," ungkapnya.
Pihak berwenang saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, dr. Qory dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai langkah berikutnya. "Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," sambungnya.