Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus jual-beli tiket konser Coldplay. Tindakan penipuan tersebut merugikan sebanyak 400 pembeli dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers. Menurutnya, Ghisca Debora ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sebanyak 2.268 tiket konser terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang melibatkan Ghisca Debora. Proses tersebut mencakup penggeledahan dan penyitaan barang-barang miliknya. Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil kejahatan, mencari tahu bagaimana dana tersebut digunakan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Ghisca Debora pernah melakukan perjalanan ke Belanda dalam rentang waktu Mei-November 2023. Meskipun demikian, belum ada informasi mengenai tujuan perjalanan tersebut. Pihak kepolisian mencatat data perlintasan paspor Ghisca Debora dan menyatakan bahwa mereka masih mendalami informasi terkait aliran uang ke Belanda dan hal-hal terkait perjalanan internasionalnya.
Ghisca Debora dihadapkan pada Pasal 378 dan Pasal 372, dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya dalam kasus ini. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.