
Komisaris sekaligus pemilik RS Kartika Husada, Nidya Kartika Yolanda, menegaskan tak akan menuntut atau somasi balik pihak keluarga atas meninggalnya Benediktus Alvaro Daren (7 tahun). Alvaro meninggal usai operasi amandel, karena dalam proses pemulihan mengalami mati batang otak.
Nindya memperjelas pernyataan Direktur RS Kartika Husada, Dian Indah, soal 'berbalik kembali'.
"Terkait hal tersebut kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan patuh pada hukum yang berlaku," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (3/10).
"Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini ada salah satu somasi yang berisiko, kita akan bisa berbalik kembali," katanya.
Nindya menyebut, maksud berbalik kembali itu adalah apabila tak mengikuti proses hukum terkait ini, pihak RS pasti akan menerima risiko yang lebih besar.
"Maksudnya itu pasti bukan menuntut balik. Kan kata-kata awalnya apa, kami tidak akan menghindar dan akan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya," kata dia, Rabu (4/10).
"Somasi itu ada berbagai tipe dan itu bisa berbalik. Kalau kita enggak mengikuti apa yang seharusnya. Misal kita menghindar atau ngeles tidak memberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya, ada yang ditutupin, habis sudah," sambungnya.

Ia menambahkan, ketika pihak keluarga melakukan somasi dan pelaporan ke polisi, pihak RS harus 'melayani'-nya dengan mengikuti proses yang ada.
"Kalau sampai kami tidak mengikuti prosesnya, tentu akan berbalik ke kami nih. Yang mungkin hasilnya benar (kami salah) karena tidak mengikuti prosesnya, bisa enggak jadinya salah? Bisalah, karena itu sudah terjadi di banyak tempat. Jadi bertele-tele," katanya.
"Kalau kita menentang lagi, siapa sih yang mau menerima?" tutup dia.
Alvaro dioperasi amandel pada 19 September 2023 dan mengalami mati batang otak (brain dead) tiga hari kemudian. Pada 2 Oktober 2023, Alvaro meninggal.
Masa-masa sebelum Alvaro meninggal, orang tua Alvaro meminta RS Kartika Husada merujuk anak tersebut ke RS lain yang tipe A atau tipe B (RS Kartika Husada adalah tipe C), tapi perujukan tak kunjung dilakukan.
Belakangan, manajemen RS Kartika Husada menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba merujuk Alvaro ke 80 RS se-Jabotabek namun tidak ada satu pun yang mau menerima.
Atas ketidakjelasan informasi itu, keluarga Alvaro melaporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kelalaian atau malapraktik.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
"Saya enggak ada ekspektasi mereka cabut laporan, itu kecil banget karena sudah sampai di Polda. Kita sudah dipanggil sana sini, saya bilang jalani saja prosesnya, enggak papa," tutup dia.