Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL: Naik Penyidikan, Akan Diatensi Mabes Polri

https://ift.tt/tZOmnRH
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini diusut oleh KPK memunculkan sisi lain. Eks Mentan itu diduga diperas oleh pimpinan KPK.

Dugaan pemerasan ini mewarnai penanganan perkara dugaan korupsi SYL. Jadi, saat ini ada dua kasus terkait SYL. Satu soal dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka di KPK. Satu lagi dugaan pemerasan terhadapnya yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Fokus kasus pemerasan terhadap SYL, polisi menyatakan ada cukup bukti agar kasus ini naik penyidikan. Kini, polisi tengah bekerja mencari tersangka pemeras SYL.

Sempat beredar sebuah dokumen di kalangan wartawan yang menunjukkan bahwa Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK, sebagai pihak yang melakukan pemerasan. Namun, Firli membantah kabar tersebut.

Berikut kumparan rangkum perkembangan kasus pemerasan terhadap SYL yang disebut dilakukan oleh pimpinan KPK:

Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.

Usut Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan Suap

Pimpinan KPK ternyata diduga tidak hanya memeras SYL, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap. Hal tersebut sebagaimana pasal yang digunakan oleh penyidik PMJ dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penggunaan pasal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Tiga pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Usut Foto Firli dan SYL di GOR Bulu Tangkis

Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Dok. Istimewa
Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Dok. Istimewa

Seiring pengusutan kasus tersebut, beredar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di sebuah GOR bulu tangkis. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan turut mendalami terkait foto tersebut.

"Dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di Ruang Gelar Perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," ujar Ade.

Ade menerangkan, foto tersebut dapat diusut berdasarkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," jelas Ade.

"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.

Kapolri Perintahkan Mabes Atensi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bernyanyi bersama Slank dan Putri Ariani di Hari Bhayangkara ke-77 di GBK, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Foto: YouTube/Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit bernyanyi bersama Slank dan Putri Ariani di Hari Bhayangkara ke-77 di GBK, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Foto: YouTube/Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri untuk memberikan asistensi pengusutan perkara dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK itu.

"Saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," ujar Sigit di Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (7/10).

Sigit sendiri mengaku turut memantau perkembangan kasus itu. Ia berpesan kepada penyidik yang menanganinya agar bersikap cermat. Mengingat, pihak yang berperkara merupakan tokoh publik.

"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi silakan, kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ucap dia.

"Apakah ini bisa diproses lanjut atau kah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," sambungnya.

Jokowi: Saya Kalau Komentar Dibilang Intervensi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons desakan terhadapnya untuk menonaktifkan Pimpinan KPK yang terlibat dugaan pemerasan SYL.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini," kata Jokowi saat dimintai tanggapan oleh awak media usai acara Rapimnas Samawi 2023 di Istora Senayan, Sabtu (7/10).

Jokowi memilih untuk tidak berkomentar terlebih dahulu. Dia khawatir komentarnya disebut upaya mengintervensi kasus hukum yang tengah berjalan.

"Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa," ucapnya.

"Tapi itu emang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi detail mengenai hal ini," pungkasnya.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed