Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

https://ift.tt/pHwB7Wj
Febri Diansyah dan Rasamala usai bertemu SYL di NasDem Tower, Rabu (4/10) malam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Febri Diansyah dan Rasamala usai bertemu SYL di NasDem Tower, Rabu (4/10) malam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menyambangi NasDem Tower di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (4/10) malam. Ternyata keduanya ditunjuk Syahrul sebagai kuasa hukum terkait kasus yang dihadapinya.

"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower, Kamis (5/10) dini hari.

Keduanya akan mendampingi Mentan untuk menghadapi dugaan kasus gratifikasi hingga pemerasan. Febri menyebut, SYL akan kooperatif.

"Jadi ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan, tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini, prosesnya berjalan prosedural segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi," kata dia.

"Yang kedua tadi juga disampaikan bahwa pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini dan akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," sambung Febri.

Febri dan Rasamala sudah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, keduanya dikonfirmasi soal dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri Diansyah dan Rasamala usai bertemu SYL di NasDem Tower, Rabu (4/10) malam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Febri Diansyah dan Rasamala usai bertemu SYL di NasDem Tower, Rabu (4/10) malam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (2/10) kemarin.

"Kami sebagai advokat memiliki fungsi untuk menyeimbangkan antara kepentingan dan kepentingan individu. Kepentingan publik seperti yang sudah disampaikan mas Febri adalah dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Rasamala.

"Sedangkan kepentingan individual adalah penegakan dari hak-hak individu dalam hal ini klien kami. Satu hal lagi yang akan kami tekankan adalah bahwa tim ini akan fokus dalam masalah hukumnya saja," tutupnya.

Kasus SYL di KPK

Menurut informasi yang kumparan dapatkan, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat tiga dugaan kasus yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan pencucian uang.

Meski demikian, statusnya itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023). Foto: Dok. Istimewa

Namun dalam proses penyidikan awal, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk di rumah dinas SYL dan di Kantor Kementan, Ragunan. Kemudian di dua rumah pribadi SYL di Makassar.

Di rumdin SYL, KPK turut menemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Senpi kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Saat menggeledah Kementan, KPK menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Belum diketahui siapa pihak yang dimaksud. Bukti yang dimaksud terkait dengan aliran uang.

Terkait penggeledahan dan kabar penetapan tersangka ini, SYL belum memberikan komentar.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed