RSUP Dr. Sardjito Beri Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Mahasiswa Dokter SpesialisBerita Viral Terkini

Ilustrasi dokter. Foto: PopTika/Shutterstock
Ilustrasi dokter. Foto: PopTika/Shutterstock

 Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada peserta didik spesialis dan subspesialis, terutama yang sedang menjalani pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr. Sardjito. Kebijakan ini diatur dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2023.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, menyatakan bahwa komitmen ini tidak hanya berlaku untuk program studi BTKV dan Bedah Plastik yang direncanakan akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr. SARDJITO, tetapi juga untuk semua program studi yang ada di RSUP Dr. Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM. Namun, implementasi kebijakan ini akan menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan serta peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksanaannya.

Kebijakan ini akan diterapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan akan diimplementasikan setelah adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas pendidikan para peserta didik PPDS dengan fokus pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam konteks pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Meskipun rencana memberikan imbalan jasa layanan kepada PPDS sudah ada, aturan teknis dan pengaturan imbalan tersebut masih dalam proses pembahasan. Pihak RSUP Dr. Sardjito akan menunggu peraturan pemerintah yang lebih rinci agar imbalan jasa layanan dapat diberikan secara efektif.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, bersama dengan Komite Koordinasi Pendidikan, akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti kepala program studi, kepala klinik, dan ketua program studi yang bertugas untuk melakukan kajian dan perhitungan imbalan jasa layanan kepada peserta didik secara proporsional sesuai dengan kebutuhan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun peserta didik akan menerima imbalan jasa pelayanan, FK KMK tetap harus berkomitmen untuk membayar biaya pendidikan dan memberikan dukungan terkait sarana prasarana yang diperlukan oleh peserta didik kepada RSUP Dr. Sardjito. Hal ini sesuai dengan peraturan dan kesepakatan mengenai unit cost bagi peserta didik.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed