Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2023, Sasar 15 Jenis Pelanggaran Berita Viral Terkini

https://ift.tt/hyZzbQr
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra 2023. Operasi ini mulai dilakukan pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya-2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. 'Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'," dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (18/9).

Ada 15 jenis pelanggaran yang disasar selama operasi ini. Mulai dari melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan hingga mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2023.

  1. Pengendara roda empat/roda dua yang melawan arus

  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

  3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi

  4. Tidak menggunakan helm SNI

  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  11. Melanggar marka jalan

  12. Kendaraan roda dua/roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

  15. Penertiban parkir liar

September 18, 2023 at 02:00AM
Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed