Seorang pengasuh pondok pesantren di Semarang diduga melakukan pemerkosaan terhadap 6 santriwati

Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi Perlawanan Korban Pencabulan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

 Kasus ini terungkap setelah seorang psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang bernama Iis Amalia menerima laporan dari salah satu korban. Pemerkosaan tersebut terjadi di Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

"Ada 6 orang korban yang telah melapor kepada kami, dan dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Salah satu dari korban yang berusia 15 tahun telah membuat laporan ke kepolisian. Kasus yang paling dapat diproses adalah kasus pemerkosaan terhadap anak yang berusia 15 tahun," kata Iis dalam konferensi pers di Kantor AJI Semarang pada Rabu (6/9).

Iis mengungkapkan bahwa korban telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sejak tahun 2021, ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat ini terjadi di pondok pesantren serta di sebuah kamar hotel di Semarang.


"Pelaku sering mengancam dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku akan menuduh korban sebagai anak durhaka yang berani melawan pelaku," jelas Iis.

Akibat tindakan keji pelaku, korban mengalami depresi dan gangguan kecemasan. Selain itu, korban juga tidak dapat menerima ijazahnya karena uang sekolah yang telah dititipkan kepada pelaku ternyata tidak dibayarkan.

"Laporan mengenai kasus ini sudah diproses oleh Polrestabes Semarang, dan polisi juga telah berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat," tambah Iis.

Kasus ini mengejutkan dan memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed