Media Massa dan Politik

https://ift.tt/nzR93LY
Ilustrasi politik identitas. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi politik identitas. Foto: Shutter Stock

Hiruk pikuk suasana politik sudah terasa saat ini, menjelang Pemilu 24 Februari 2024. Semua caleg berlomba untuk menampilkan dirinya pada rakyat dalam ragam bentuk kampanye, salah satunya adalah menggunakan media massa konvensional (TV, radio, surat kabar/online) sebagai sarana salurannya.

Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Subiakto (2019), peranan media massa dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat modern semakin besar, salah satu penggunaannya untuk kampanye politik, advertensi dan propaganda. Apabila ditelaah lebih jauh antara media massa dan politik ada hubungan yang saling mengisi (mutualisme simbiosme) di antara keduanya.

Dalam keterhubungan tersebut, caleg dapat menempuh jelajah kampanye secara luas, media massa meraih profit atas jasa informasi yang ditawarkannya, dua hal tersebut secara realitas merupakan ketergantungan yang terkondisikan secara situasional.

Dalam konteks media massa, secara normatif harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik terutama dalam rangka memberikan pencerahan dan penguatan bagi masyarakat. Semuanya terproses dalam fungsi media massa, beberapa fungsi tersebut meliputi: informasi, mendidik, mempengaruhi.

Fungsi-fungsi tersebut merupakan peran krusialnya suatu media massa. Namun media massa tidak bergerak di ruang hampa di dalamnya terjadi dinamika singgungan nilai-nilai ideologi, politik, sosial, budaya.

Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada media massa dalam menjalankan fungsinya, karena nilai-nilai informasi yang disampaikan langsung diterima oleh masyarakat, selanjutnya masyarakat memproses informasi tersebut. Dan dijadikan rujukan dalam aktivitas hidupnya.

Sumber :Diskominfo Kabupaten Natuna
Sumber :Diskominfo Kabupaten Natuna

Pada titik itulah media massa memainkan peran yang menentukan bagi perjalanan bangsa. Tidak sedikit pula media-media massa yang ada merupakan partisan kelompok-kelompok tertentu, sehingga informasi yang disampaikan mengandung muatan nilai-nilai tertentu, begitu pula dalam politik.

Sebagaimana dilansir Anggy Agustian (2014) media berafiliasi dengan partai politik sudah sejak lama. Saat ini afiliasi media terlihat dari keterlibatan para pemilik media dalam sebuah partai politik. Kini partai politik dan media massa sudah tidak dapat dipisahkan lagi.

Secara pragmatis, politik selalu diarahkan untuk hal-hal tertentu dan tujuan tertentu. Artinya ada nilai dalam fungsi media massa yang tidak berjalan secara normatif. Dikhawatirkan media massa akan menjadi corong kelompok tertentu, walaupun secara realitas kondisi tersebut secara jelas terlihat oleh sebagai masyarakat awam, terutama media massa yang berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

Konsekuensi dari hal tersebut akan terlihat muatan informasi media massa yang sampai pada masyarakat berupa pesan-pesan tertentu yang dikemas secara halus dalam proses kontruksi realitas pesan.

Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock
Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock

Seyogyanyalah dalam hingar bingar situasi politik saat ini, media massa harus mampu menjadi salah satu penyeimbang informasi secara netral bagi masyarakat secara konstruktif, terutama dalam menepis sesaknya ribuan informasi dari beragam sumber-sumber lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berita hoaks, fake adalah dua di antara yang lainnya dari ribuan informasi yang disinyalir tidak jelas.

Masyarakat akan menyeleksi memilah dan memilih media massa yang mampu memberikan informasi yang objektif, akurat, presisi, imparsialitas dan cover both side. Selain itu pula situasi pemilu yang sedang berjalan saat ini, tentunya diharapkan media massa mampu menjadi rujukan utama masyarakat dalam mengawal perjalanan proses politik Pemilu sampai penghujung terpilihnya para wakil rakyat (pileg).

Penempatan peran posisi media massa yang tepat, dikawal oleh para jurnalis yang profesional dan selalu berlandaskan pada UU no 40 tahun 1999 (pers), kode Etik Jurnalistik, UU no 32 tahun 2022 (penyiaran). Media-media massa inilah yang akan selalu dicari oleh masyarakat di tengah gempuran sesaknya informasi dari media-media media massa sejenis dan media sosial lainnya yang tidak jelas.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed