Jakarta, 15 September 2023 - Hari ini, Mario Dandy, yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar dalam kasus yang berkaitan dengan penipuan keuangan, telah mengumumkan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.
Pada bulan Juli 2023, Mario Dandy dinyatakan bersalah dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan. Dia dituduh melakukan penipuan keuangan skala besar yang melibatkan sejumlah besar uang dan transaksi ilegal dengan perusahaan-perusahaan fiktif.
Dalam pernyataan resminya, tim pengacara Mario Dandy mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti baru yang mereka yakini akan menguatkan argumen mereka dalam banding nanti. Mereka juga mengklaim bahwa proses pengadilan sebelumnya telah memiliki kekurangan dan ketidaksesuaian dalam pengumpulan bukti serta prosedur hukum yang dilakukan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, karena Mario Dandy adalah seorang tokoh bisnis ternama dan pemilik sejumlah perusahaan besar di Indonesia. Vonis penjara yang panjang dan denda yang besar telah menjadi sorotan dalam berita dan menyebabkan kontroversi yang signifikan.
Pihak berwenang telah memberikan tanggapan terhadap pengumuman banding ini dengan menjelaskan bahwa mereka akan mengawasi proses banding tersebut dengan cermat dan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku diikuti dengan benar.
Kasus ini masih akan terus berkembang seiring dengan perkembangan banding yang diajukan oleh Mario Dandy.