Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik untuk revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan di semua tingkatan.
Dalam revisi PKPU 15/2023, KPU mengatur bahwa kampanye hanya diperbolehkan di tingkat universitas, bukan untuk tingkat pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, dan SMA. Alasannya adalah pertimbangan usia siswa, karena semua siswa PAUD, SD, dan SMP dinyatakan belum mencapai usia pemilih.
Siswa SMA juga tidak semuanya memenuhi syarat usia pemilih, hanya sebagian yang telah memenuhi usia pemilih yang diizinkan. Namun, di perguruan tinggi atau universitas, semua mahasiswa dianggap sudah mencapai usia pemilih, sehingga kampanye di kampus diizinkan.
Keputusan ini juga didasarkan pada saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sebelumnya, MK memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. KPU kemudian menambahkan Pasal 72A dan 72B untuk mengatur lebih lanjut kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
KPU masih dalam proses mempertimbangkan bentuk kampanye yang diizinkan di perguruan tinggi, dengan prinsip bahwa jika kampanye diperbolehkan, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama. Kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, dalam revisi PKPU, KPU juga melarang pelaksana kampanye untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Penggunaan tanda gambar atau atribut politik juga tidak diizinkan saat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
KPU juga mengharapkan agar dosen di universitas tidak terlibat dalam kampanye, mengingat kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus mematuhi Undang-Undang Kepegawaian negara.
Ini adalah langkah KPU dalam menyesuaikan peraturan kampanye dengan Putusan MK dan memastikan proses kampanye pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.