Kenapa MK Belum Gelar Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres?

https://ift.tt/u38xjMO
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi yang sangat ditunggu publik. Terutama bagi partai politik dalam hal ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi pemohon gugatan usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, PSI minta agar syarat atau batas usia capres-cawapres diubah dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. Perkara ini sudah proses persidangan, namun hingga kini belum dijadwalkan pembacaan putusan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak. Termasuk soal gugatan usia capres-cawapres, ada yang meminta minimal usia dan ada yang menggugat agar dibatasi maksimal umur.

Sehingga, kata Fajar, hakim konstitusi perlu mencerna secara saksama sejumlah gugatan tersebut.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Semua permohonan dan perkara dicermati secara saksama untuk kemudian diputus. Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan atau dijadwalkan sidang pengucapan putusan, termasuk perkara dimaksud [gugatan PSI]," pangkasnya.

Gugatan PSI di MK teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Mereka menggugat dengan mengajukan pengujian materi Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Oleh PSI dkk minta diubah menjadi: "..... berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed