
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan permintaan untuk penetapan istithaah kesehatan dalam rangka haji tahun 1445H/2024M. Permintaan ini diajukan sebelum para jemaah melakukan pelunasan biaya haji mereka. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Tabung Haji Malaysia, untuk merancang skema penetapan istitha'ah ini.
"Gus Men sangat memperhatikan kesehatan jemaah. Kami sedang menindaklanjuti arahan beliau terkait skema terbaik dalam penetapan istithaah kesehatan," ungkap Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Kamis (7/9).
Diskusi ini melibatkan Tim Ditjen PHU yang dipimpin oleh Subhan Cholid dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Perwakilan BPK RI Slamet Kurniawan, Arman Syifa, dan Agustin Suhartati, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira.
Dari pihak Tabung Haji Malaysia, pertemuan ini dihadiri oleh Executive Director of Group Finance Tabung Haji, Hj. Mustakim Mohamad, Financial Controller Hj. Shamsul Bahar b. Shamsudin, hingga Head of Hajj Development and Innovation Hajjah Rozila bt. Omar Ali.
Subhan Cholid menjelaskan bahwa ada tiga pilihan skema penetapan istitha'ah kesehatan haji yang sedang dipertimbangkan:
1. Jemaah berhak untuk melunasi biaya haji setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika memenuhi syarat, istitha'ah akan ditetapkan, dan barulah biaya haji dibayarkan. Jika tidak memenuhi syarat istitha'ah, maka tidak perlu melakukan pelunasan.
2. Jemaah melakukan pelunasan biaya haji terlebih dahulu, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. Skema ini telah diterapkan pada musim haji 2023, di mana mayoritas jemaah yang sudah melunasi biaya berangkat haji.
3. Skema ketiga yang sedang dipertimbangkan adalah jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, yang mencakup evaluasi kesehatan mental, kemampuan kognitif, dan untuk jemaah lansia, juga penilaian kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari (Activity Daily Living) secara mandiri. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan dalam penetapan istitha'ah, ditambah dengan data riwayat kesehatan jemaah yang berasal dari rekam medis mereka.
Indonesia ingin menerapkan skema seperti yang telah diterapkan di Malaysia, yaitu dengan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah yang berangkat telah memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat, dengan tujuan mengurangi angka kematian jemaah selama perjalanan haji. Skema ini akan segera dibahas bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.