
Polres Malang membeberkan hasil gelar perkara atau ekspose terkait Laporan Model B yang dilayangkan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana sebagaimana laporan keluarga korban, tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur," Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/9).
"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Putu.
Polres Malang telah melaksanakan dua kali gelar perkara pada Jumat (1/9) dan Senin (4/9) lalu terkait laporan tersebut.
Putu menyampaikan, dua LP Model B tragedi Kanjuruhan itu juga telah menjadi atensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri serta dilakukan secara transparan.

Meski demikian, pihaknya belum menemukan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam LP Model B tragedi Kanjuruhan yang diajukan keluarga korban.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke pengenaan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sesuai dengan Pasal 380 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam laporan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa keluarga korban Kanjuruhan dapat mengajukan laporan kembali dengan pasal yang berbeda.
"Pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan pada saat gelar minggu lalu di hari Jumat. Pertanyaan tadi juga telah disampaikan oleh pihak pengacara dan pelapor," ungkapnya.
Langkah Polres Malang berikutnya yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke para pelapor.
September 10, 2023 at 01:20AM