Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Aset Sekolah Demi Judi Online

 


 Seorang guru berinisial AR yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, kini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi yang menggemparkan. Terungkap bahwa seorang guru tingkat SD ini menjual aset-aset sekolah untuk mendanai kebiasaannya bermain judi online.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, yang mengungkapkan perasaan prihatin dan kekecewaannya.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat seperti dilansir detikJabar, Selasa (12/9/2023).

Iyus Surya Drajat mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, telah mencatatkan catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran.

Iyus juga menyebutkan bahwa AR telah mengambil aset-aset sekolah, seperti 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium, dalam tindakan yang dianggap penjualan barang milik negara dan dilakukan secara bertahap.

"AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap," ungkap Iyus.


Terkait pemberhentian AR dari jabatannya sebagai guru ASN, Iyus menyatakan bahwa pihak Disdikpora masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Iyus Surya Drajat juga membeberkan bahwa tindakan tercela AR ini dipicu oleh kebiasaannya bermain judi slot online. "Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah berhasil menangkap tersangka AR beserta barang bukti terkait kasus ini. Kasus ini bermula ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta dengan inisial GS.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan korupsi dan keterlibatan dalam perjudian ilegal akan berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed