Eksploitasi Anak Yatim Piatu, Pria Di medan Ditangkap Polisi


 Polrestabes Medan telah menetapkan Zamanueli Zebua atau ZZ, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan, sebagai tersangka dan telah ditahan karena terlibat dalam eksploitasi anak.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menyampaikan bahwa ZZ diamankan untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023). Setelah pemeriksaan, pada Rabu (20/9/2023), ZZ ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan eksploitasi ekonomi demi keuntungan pribadi.

"ZZ ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan eksploitasi ekonomi untuk keuntungan pribadi," kata Kapolrestabes Medan.

ZZ, bersama istrinya, mengelola panti tersebut. Saat ini, panti tersebut juga tidak memiliki izin resmi. Terdapat 26 anak yang dirawat di panti tersebut, termasuk 4 bayi dan anak-anak yang berusia SD dan SMP.


Setelah diinterogasi, ZZ mengaku bahwa panti tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun, baru 4 bulan terakhir ZZ aktif melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.

"Dalam satu bulan, ZZ dapat mengumpulkan donasi sekitar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Anak-anak ini diambil gambarnya pada momen-momen tertentu untuk menggugah hati netizen agar memberikan donasi. Ia meminta donasi dan mendapatkan respons tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari luar negeri," ujar Kapolrestabes Medan.

Saat ini, ZZ telah ditahan dan dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed