
Bandung, 5 September 2023 - Muhammad Agung Prasetya, seorang pemilik bengkel terkenal di Kota Bandung, telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait dengan tindak pidana penggelapan. Tuntutan ini muncul setelah Agung dilaporkan oleh rekan bisnisnya.
Jaksa Penuntut Umum, Yadi Kurniawan, menyatakan bahwa Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan bukti yang sah dan meyakinkan. Tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan diberikan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Yadi Kurniawan juga meminta agar Agung tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut. Jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Agung mencapai Rp 150 juta.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, kuasa hukum Agung, Bayu Listiawan, mengklaim bahwa Pasal 372 KUHP yang berhubungan dengan penggelapan tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Ia meminta agar Agung dibebaskan dari semua tuntutan dan mengembalikan hak-haknya serta martabatnya.
Bayu Listiawan menyatakan bahwa perkara ini sebenarnya merupakan masalah bisnis semata antara kliennya dan pelapor. Dalam menjalankan bisnis, keduanya bahkan telah sepakat untuk membagi keuntungan secara adil. Bayu menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan penggelapan atau penipuan, karena masalah ini berkaitan dengan bisnis.
Selain itu, Bayu juga mengklaim bahwa kegagalan bisnis ini terjadi karena terjadi kebakaran di bengkel pada 22 April 2020, yang telah memengaruhi jalannya bisnis. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada penggelapan uang bisnis yang dilakukan oleh Agung.
Bayu Listiawan juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa alat bukti yang belum diajukan oleh jaksa dalam persidangan dan beberapa kekurangan dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.