Dua Pelaku Penjualan Video Konten yang Melibatkan Anak Ditangkap oleh Polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak, khususnya video gay anak atau VGK, melalui platform Telegram.
Tersangka yang diamankan adalah R (21) dan LNH (17), yang ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka tersebut.
Barang bukti dari tersangka LNH termasuk satu ponsel dan dua akun Telegram, sedangkan dari tersangka R termasuk satu ponsel dan lima kartu SIM.
Menurut Ade, keduanya telah ditahan. Tersangka R ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara LNH ditahan secara terpisah karena masih di bawah umur dan memiliki status anak yang berhadapan dengan hukum.
Peran Masing-masing Tersangka
Ade menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam menyebarkan konten video gay anak. LNH berperan mencari anggota yang ingin bergabung dalam grup Telegram. Ia berperan sebagai admin yang mempromosikan foto dan video asusila sesama jenis melalui akun Facebook-nya.
Tersangka LNH menawarkan promo kepada orang yang berminat, dan kemudian orang tersebut diminta untuk mengirim sejumlah uang kepada LNH melalui rekening penampung. Setelah itu, anggota baru akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang berisi konten pornografi sesuai dengan yang dijanjikan.
Tersangka R juga memiliki modus yang mirip dengan LNH. Ia juga menawarkan konten pornografi melalui media sosial dan mengatur agar pembeli membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebelum dimasukkan ke dalam grup Telegram.
Skema Tarif
Dalam perannya, LNH menawarkan beberapa paket tarif dan langganan yang berbeda bagi para pelanggannya. Konten yang ditawarkan oleh LNH untuk paket berisi 110 foto dan video pornografi dijual seharga Rp 10.000. Ada pula paket dengan 220 foto atau video seharga Rp 20.000, 260 foto atau video seharga Rp 25.000, dan 360 foto dan video seharga Rp 30.000. Ada juga paket khusus VIP yang dihargai sebesar Rp 60.000.
Tersangka R juga memiliki skema tarif yang serupa. Ia memasang harga Rp 150.000 untuk konten foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa, dan Rp 250.000 untuk konten yang melibatkan eksploitasi anak.
Ancaman Hukuman
Dua tersangka ini dihadapkan pada berbagai tuduhan hukum. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, juga meliputi Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana untuk tindakan tersebut mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Sejarah Serupa
Ini bukan kali pertama praktik jual beli konten pornografi anak secara online mencuat di Indonesia. Pada 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa yang melibatkan tiga pelaku dengan jaringan internasional.
Kasus ini juga mencatat bahwa praktik semacam ini sering menggunakan media sosial dan aplikasi pesan untuk penyebaran konten yang melibatkan anak.
Pada 2023, praktik serupa kembali terjadi dengan mempromosikan video yang menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dan pria dewasa. Konten ini dijuluki sebagai "VGK" dan dijual melalui berbagai media sosial.
Dua nomor WhatsApp Business dan akun Telegram yang digunakan khusus untuk transaksi konten ini telah diidentifikasi.
Harap dicatat bahwa konteks dan informasi tersebut mengacu pada teks yang Anda berikan. Saya menyarankan untuk tidak menyebarkan atau mendukung konten yang tidak pantas atau ilegal.