Viral Oknum Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih, KPAI: Ini Sudah Pidana

 


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menegaskan bahwa tindakan seorang guru dengan inisial NO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencelupkan tangan seorang siswa ke dalam air mendidih merupakan perbuatan pidana dan pelanggaran terhadap hak anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut juga melanggar hak anak dan bukanlah bentuk pembinaan. Menurutnya, tindakan ini merupakan penggunaan kekerasan, bukan cara yang tepat untuk mendidik siswa. Ai menekankan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan guru dan siswa saja, tetapi juga berkaitan dengan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan, termasuk para pembimbing di asrama di mana anak-anak diasuh.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA. Korban, yang memiliki inisial YAP, berasal dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Flores Timur pada hari Kamis (3/8/2023).

KPAI secara tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed