Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anggota keluarganya. Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Keluarga Rafael Alun yang terlibat dalam kasus ini adalah sang istri, Ernie Meike Torondek. Ernie diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun sejak tahun 2002 hingga 2013. Gratifikasi tersebut berasal dari beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tersebut.
Menurut jaksa penuntut, Rafael Alun dan Ernie secara bertahap menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp16.644.806.137 dari tahun 2002 hingga Maret 2013.
Selain sang istri, keluarga Rafael Alun juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Dalam berkas dakwaan ketiga, Rafael Alun diduga membeli sebuah mobil VW Beetle 4 A/T tahun 2014 dengan harga Rp400 juta. Sosok Angelina Embun Prasasya juga terlibat dalam kasus ini karena menggunakan nama dalam pembelian mobil tersebut.
Selanjutnya, anak Rafael Alun bernama Christofer Dhyaksa Dharma terlibat dalam pembelian mobil Toyota New Camry seharga Rp300 juta. Tidak hanya itu, Rafael Alun juga diduga memberikan mobil mewah Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT tahun 2019 kepada Mario Dandy Satriyo dengan harga Rp2.170.000.000.
Rafael Alun didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penerimaan gratifikasi (Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999) dan tindak pencucian uang (Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002). Sidang ini masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.