Tak Masuk Akal! Ini Alasan MK Batalkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

 


*Senin, 28 Agustus 2023* - Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan alasan di balik keputusan mereka untuk membatalkan vonis mati atas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau lebih dikenal sebagai Brigadir J.

Dalam putusan kasasi yang dikutip dari Suara.com, MA mengemukakan bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan baik sikap baik maupun jahat terdakwa dalam memutuskan berat ringannya pidana. Salah satu pertimbangan kuat untuk membatalkan vonis mati adalah pengabdiannya yang panjang di kepolisian selama sekitar 30 tahun. Selain itu, MA juga menilai bahwa Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.

Putusan kasasi juga mencatat bahwa Ferdy Sambo tegas mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo juga menjadi faktor yang mempengaruhi putusan MA.


MA menyatakan bahwa pertimbangan ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam kasus ini, MA mengubah hukuman mati yang awalnya dijatuhkan oleh pengadilan menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Ferdy Sambo awalnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, putusan MA membatalkan hukuman mati tersebut dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berbagai faktor, termasuk pengabdian Ferdy Sambo dalam kepolisian, pengakuannya atas kesalahan, dan penyesalannya selama persidangan.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed