Praka RM, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Imam. Praka RM diduga melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian Imam, seorang pemuda dari Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh.
Sejak peristiwa ini terjadi, berbagai aspek terkait tugas, gaji, dan tunjangan Paspampres menjadi sorotan. Namun, apa sebenarnya tugas, gaji, dan tunjangan yang diterima oleh anggota Paspampres?
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah unit elit yang memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan Presiden. Salah satu tugas utama Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik secara langsung dan dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, keluarga mereka, serta tamu negara yang setara dengan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. Paspampres juga bertugas dalam protokol kenegaraan untuk mendukung tugas pokok TNI.
Gaji anggota Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkat di TNI. Besaran gaji TNI diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Di bawah ini adalah rincian gaji anggota Paspampres berdasarkan golongan pangkat TNI:
**Golongan I - Tamtama**
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
**Golongan II - Bintara**
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
**Golongan III - Perwira Pertama**
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
**Golongan IV - Perwira Menengah dan Tinggi**
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Selain gaji, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan ini berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu. Jumlah tunjangan bervariasi tergantung pada tingkat jabatan.
Demikianlah rincian tugas, gaji, dan tunjangan yang diterima oleh anggota Paspampres.