Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia

 


  Sebagai respons terhadap skandal foto telanjang yang terjadi selama sesi pemeriksaan tubuh finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, beberapa korban yang mengaku dilecehkan telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terkait kasus ini dengan memeriksa pelapor, yakni kuasa hukum tujuh korban, Mellisa Anggraini, pada tanggal 9 Agustus 2023.

Selama pemeriksaan, Mellisa Anggraini juga memberikan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik untuk mendukung pendalaman kasus ini. Meskipun dia tidak merinci barang bukti yang diserahkan, Mellisa mengkonfirmasi bahwa mereka berkaitan dengan proses pelaporan yang sedang berlangsung.

Mellisa mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus sebelumnya. Pada saat itu, para korban diminta untuk menjalani pemeriksaan fisik tanpa pakaian, walaupun hal tersebut tidak termasuk dalam jadwal acara atau perjanjian tertulis.

Pasal-pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut termasuk Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal-pasal ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual fisik diatur sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dihukum dengan hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, yang meliputi perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual secara elektronik tanpa persetujuan korban. Pelaku tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta sesuai Pasal 14 UU TPKS.

Mellisa juga telah melakukan upaya lain, seperti mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), untuk meminta perlindungan bagi para korban.

Baca Juga
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Featured

News Feed