Finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah melaporkan dugaan kasus pelecehan terkait pemeriksaan tubuh tanpa busana ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwenang dan telah diberikan nomor registrasi LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. PT Capella Swastika Karya dianggap sebagai terlapor dalam kasus ini.
Dalam laporannya, Mellisa menyebut bahwa korban mengajukan tuduhan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Mellisa mengatakan, "Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam upaya untuk memperkuat laporan, Mellisa mengklaim bahwa mereka telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, foto, dan video. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka terkejut melihat foto-foto yang diambil dalam situasi tersebut.
Mellisa menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023. Korban diminta untuk menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak termasuk dalam rencana acara. Ia menyatakan bahwa "body check tidak ada dalam rundown (rencana acara), mereka dipaksa, dan ini sangat mengguncangkan klien kami. Seharusnya, ajang kompetisi ini seharusnya menghargai perempuan, tetapi justru mereka diperlakukan sebagai objek."
Kejadian ini menyoroti isu serius terkait perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan serta kebutuhan untuk memerangi pelecehan seksual dalam berbagai konteks, termasuk dalam kompetisi dan acara-acara publik.