Segini Denda Jika Once Mekel Berani Bawakan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin

Ahmad Dhani baru-baru ini melarang Elfonda Mekel alias Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Sebagai konsekuensi atas larangan ini, Once bisa dikenakan sanksi perdata dan pidana jika masih menyanyikan lagu Dewa 19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Ali Lubis menjelaskan jika Once Mekel melanggar, ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," ujarnya, dikutip dari detikcom, Rabu (29/3/3023).
Adapun sanksi perdata yang bisa dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar yaitu harus membayar denda maksimal Rp1 miliar.
Adapun alasan mengapa Once Mekel dilarang membawakan lagu milik Dewa 19 karena setelah Lebaran Dewa 19 akan melakukan tur. Sehingga tidak boleh ada konser lain yang mengganggu atau menggunakan lagu Dewa 19.
Selain itu, Ahmad Dhani juga ingin melindungi hak eksklusif promotor yang menaungi konser tur Dewa 19 sepanjang 2023.
"Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tour setelah lebaran itu setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tour," terang Ahmad Dhani.
Kendati demikian, Once Mekel boleh membawakan lagu-lagu Ahmad Dhani laun, kecuali yang diciptakan untuk Dewa 19.
Posting Komentar
Posting Komentar