Nikita Mirzani Menangis Tersedu-Sedu Saat Sidang Ngaku tak pernah melakukan tindak kriminal yang merugikan banyak orang

Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Artis Nikita Mirzani saat ini diketahui tengah menjalani proses sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Saat menjalani sidang lanjutan tersebut, Nikita Mirzani terlihat menangis tersedu-sedu.
Momen tersebut terjadi saat Nikita Mirzani membacakan eksepsi.
Tangis artis yang akrab disapa Nyai oleh penggemarnya itu pecah saat menceritakan kronologi awal kasus yang menjerat dirinya.
Terutama saat ia menyebut ketiga nama anaknya yang kini ia tinggalkan, air mata Nikita Mirzani pun semakin jatuh.
“Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya,” ucap Nikita Mirzani sambil menangis dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani pun memberi pesan kepada ketiga anaknya, bahwa ia tak pernah melakukan tindak kriminal yang merugikan banyak orang.
Nikita Mirzani berharap agar ketiga anaknya tersebut dapat berlapang dada dengan kasus yang tengah menimpa ibu mereka saat ini.
“Bahwa percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba,” kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata dihadapan hakim Dedi Adi Saputra.
Menurut Nikita, saat ini dirinya diperlakukan seperti penjahat yang membahayakan banyak orang bahkan negara.
Padahal ia merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Karena itu, Nikita Mirzani akan terus mencari keadilan untuk dirinya meski ia harus bersusah payah memperjuangkan keadilannya sendiri.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Pasalnya artis yang kerap berpenampilan seksi itu mengaku dirinya hanya mengutip berita dari media massa lalu mengunggahnya ke Instastory miliknya.
Karena itu ia berharap majelis hakim berkenan memutuskan dan menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.
“Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rutan Klas IIB Serang,” kata Nikita Mirzani.
Tak lupa Nikita Mirzani juga membela diri menyebut Dito Mahendra juga melakukan kesalahan kepada dirinya.
Ibu tiga anak itu menuturkan Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara.
Ia pun sudah memastikan bahwa pelaku teror tersebut adalah Dito Mahendra setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.
Di akhir eksepsi, Nikita tak lupa menyebut dirinya selalu mendoakan majelis hakim.
Ia mendoakan agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melenyapkan kedzaliman, serta menjadi garda terdepan menjaga tatanan hukum sendi-sendi hukum di Indonesia.
“Semoga majelis hakim menghentikan kezaliman dan penzoliman terhadap saya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Dakwaan diketahui dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” ucap Slamet.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dan terakhir dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Posting Komentar
Posting Komentar