Nasib Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta

Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61).
Betapa tidak, ingin menikmati hari tua usai mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun, dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
Kepada Suarasurakarta.id di kediamannya Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Senin (6/6/2022), Suwarti menceritakan kisah pahit tersebut.
“Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red),” ungkapnya lirih.
Suwarti diketahui mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu.
“Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas,” tuturnya.
Bahkan, saat dirinya berjuang mengurus surat pensiun, dirinya semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta.
“Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya,” kata Suwarti.
Suwarti menjelaskan, dirinya mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari Wiyata Bhakti (WB) ditahun 1986.
Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.
“Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas,” tegasnya.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
Atas kondisi ini, Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.
“Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu,” urainya.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar, serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
“Ya saya pengin surat itu segera dikembalikan, masak saya disuruj mengembalikan gaji selama itu,” pungkasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar