Tak Terbukti Sebagai Ayah Kandung Kekey, Rezky Aditya Ogah Perkarakan Balik Wenny Ariani
Karena hal ini, Wenny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yaking, SH, MH, memang dirinyalah yang meminta Rezky tak bersuara. Meski hal itu merugikan Rezky. Salah satunya adalah nama baik Rezky.
“Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky ‘Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu’. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa,” kata Ana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).
1. Diam yang Membuahkan Hasil
Kini, diamnya Rezky membuahkan hasil memuaskan. Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny. Sebab, Wenny tak bisa membuktikan Rezky Aditya sebagai ayah kandung dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.
“Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ana.
2. Nama Rezky Tercemar
Masih kata Ana, meski nama baik Rezky sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, dipastikannya, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum untuk memperkarakan balik Wenny. “Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum,” tuturnya.
3. Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak. “Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu,” kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).
4. Pihak Rezky Lega
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH, selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ana usai sidang.
5. Gugatan Ditolak
Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. “Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim,” tuturnya.
Sumber : Kapanlagi.com
Posting Komentar
Posting Komentar