BERITA VIRAL TERKINI - menyajikan berita viral terkini

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Pekerja 'Shock' JHT BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Author
Published Februari 11, 2022
Pekerja 'Shock' JHT BPJS Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Sejumlah pekerja merasa kaget (shock) dengan aturan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Saya masih shock dengan aturan itu," ungkap Andri (41), salah satu pekerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat, kepadaCNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Ia mengatakan selama ini para buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selalu mengandalkan uang dari JHT untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru.

Dengan demikian, jika buruh yang menerima PHK belum mencapai usia tersebut ia tidak akan mendapat pencairan dana JHT dan harus menunggu.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan karena buruh tidak mempunyai biaya pegangan untuk mencukupi kebutuhan selama tidak bekerja.

Oleh karena itu, Andri berharap pemerintah membatalkan atau merevisi Permenaker tersebut. "Terkait Permenaker baru, sebaiknya dibatalkan saja," ujarnya.

Sementara itu, Syafiq (24), tenaga kerja pemerintah di Jawa Barat mengaku Permenaker baru tersebut malah merugikan pegawai.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Ia mengatakan biaya JHT BPJS Ketenagakerjaan memang masih bisa dipindahkan ke perusahaan baru jika pegawai berhenti bekerja dan pindah ke tempat baru. Namun jika pegawai betul-betul ingin berhenti bekerja dan usianya belum mencapai 56, ia akan rugi.

Padahal, kata Syafiq, pegawai harus terus membayar iuran sekitar Rp100 ribu setiap bulan untuk dana JHT itu.

"Sekarang itung-itungannya seperti ini saja, misalnya iurannya Rp100 ribu per bulan, kita kerja 20 tahun atau 25 tahun sampai usia 40 atau 50 tahun, berarti kalau misal kerja sampai 50 tahun itu harus nunggu 6 tahun dulu, baru cair tuh," ujarnya.

"Ruginya di situ, harus nunggu sampai umur 56 sedangkan tidak ada biaya pegangan," imbuh Syafiq.

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021