Herry Wirawan Cerita Hubungan Seksual dengan Istri Sebelum Perkosa Santri
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa (15/2). Dia terbukti bersalah memperkosa belasan santrinya. Sidang vonis dilakukan secara terbuka, berbeda dengan sidang beragendakan dakwaan hingga pleidoi yang berjalan tertutup.
Dalam sidang yang digelar terbuka ini, sejumlah fakta yang sebelumnya tak diketahui publik mencuat. Salah satunya, bagaimana proses Herry Wirawan mempengaruhi para santrinya untuk berhubungan badan.
"Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa menceritakan terlebih dahulu tentang masalah keluarga terdakwa bersama istrinya serta alasan melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa," kata hakim di PN Bandung, Selasa (15/2).
"Selanjutnya terdakwa membisikkan kata-kata kurang jelas yang didengar anak korban dan terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban," sambung dia.
Kata-kata tersebut, kata Hakim, telah membuat para santrinya percaya terhadap tindakan bejat Herry.
Hakim pun membeberkan, tindakan bejat Herry terhadap 13 orang santri dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari di yayasan hingga hotel.
"Dilakukan di yayasan di Antapani Tengah, Bandung, di yayasan mardani kompleks yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Pesantren Manarul Huda Cibiru, Apartemen TSM, Hotel A, Hoten BNJ kota Bandung, Hotel R Kota Bandung, dan Rumah Tahfiz Al-Ikhlas Bandung," kata hakim.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Hakim pun membeberkan bahwa salah satu korban Herry bahkan diperkosa berkali-kali hingga melahirkan. Diketahui, ada 8 santri Herry yang hamil dan melahirkan 9 orang anak. Ada santri yang hamil hingga dua kali.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Salah satunya adalah anak korban nomor 4. Hakim membeberkan perilaku bejat Herry kepada santri tersebut:
Pada 2016 di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung, sekitar jam 23, korban menghampiri anak korban 4 yang tengah tertidur kemudian memeluk, terdakwa mencium bibir anak korban yang saat itu terkejut dan ketakutan di mana terdakwa meraba kelamin dan payudara anak korban dan kemudian memaksa (membuka) celana yang digunakan korban, dan menggesekkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma.
Bahwa pada 2017, terdakwa mengajak anak korban 4 ke sebuah hotel di Kota Bandung, di mana terdakwa mengatakan 'bapak ingin berhubungan intim dengan kamu' di mana saat itu anak korban ketakutan. Terdakwa membuka baju dan celana anak korban dan menidurkan anak korban di atas kasur. Terdakwa membuka baju dan celana dan menyetubuhi anak korban.
Pada tahun 2019 di Pesantren Tahfiz Madani di Ciburu Kota Bandung, sekitar setelah Adzan Isya terdakwa melakukan kepada anak korban 4 di mana terdakwa menciumi bibir dan mengajak anak korban bersetubuh.
Bahwa pada 2020 ketika anak korban sedang berada di Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, mengirimkan sms kepada anak korban 4 yang menyuruh anak korban dan A ke pesantren Madani Cibiru Kota Bandung. Lalu anak korban dan A menggunakan grab ke pesantren Madani Kota Bandung, kemudian bersama anak korban ke kamar nomor 3 dan menutup pintu kamar. Lalu terdakwa memegang tangan anak korban 4 dan berkata 'bapak ingin berhubungan intim' lalu terdakwa membuka celana dan menyetubuhi anak korban.
Pada Mei 2021, ketika anak korban berada di Garut, mengirimkan sms kepada anak korban dan mengajak bersama-sama kembali ke Bandung. Dan pada 15 Mei 2021, terdakwa menjemput dari Garut ke pesantren Tahfiz Madani Cibiru Bandung dan membawa anak korban ke kamar nomor 1 di mana terdakwa mengajak anak korban bersetubuh.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban 4 hamil dan melahirkan anak," kata hakim.
Posting Komentar
Posting Komentar