Hakim Tolak Semua Gugatan Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Terkait Pengakuan Anak
“Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu,” kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022). Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH, selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ana usai sidang.
1. Tidak Terbukti
Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. “Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim,” tuturnya.
2. Siap Tarung Ulang
Ana lebih lanjut mengatakan akan siap kembali bertarung di meja hijau jika pihak Wenny keberatan akan hasil putusan tersebut dan mengajukan banding. “Kalau mereka banding ya kita akan ikuti, sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan,” tuturnya.
3. Kasus Wenny dan Rezky
Seperti diketahui Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky Aditya untuk mengakui Kekey sebagai anaknya dengan bersedia melakukan tes DNA.
Selain itu, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky Aditya, yakni berupa rumah dan kendaraan roda empat. Wenny juga menuntut kerugian materil dan immateril dengan total Rp 17,5 miliar.
4. Sidang Sebelumnya
Sebelumnya, setelah menerima hasil kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Majelis Hakim mengagendakan untuk membuat hasil keputusan pada 3 Februari 2022.
“Tadi sidang dengan acara kesimpulan para pihak, baik penggugat maupun tergugat terkait pemeriksaan dan hasil putusannya nanti tanggal 3 Februari,” kata Hakam, SH, MH, kuasa hukum Wenny ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/1).
5. Wenny Kukuh Rezky Adalah Ayah Anaknya
Menghadapi sidang putusan, Wenny Ariani, sudah bersiap diri apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatannya. “Kalau memang terpahitnya tidak sesuai harapan, gugatan kami tidak dikabulkan pasti kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Hakam.
“Akan tetapi kalau dikabulkan termasuk dalam petitum termasuk permintaan kita dalam tes DNA, pasti dari pihak tergugat akan melakukan upaya hukum dan itu saya yakin. Jadi perjuangan klien kami masih panjang. Yang jelas klien kami berprinsip memperjuangkan hak anak termasuk untuk mengetahui bahwa saudara tergugat adalah ayah biologisnya,” lanjut Hakam.
Sumber : Kapanlagi.com
Posting Komentar
Posting Komentar