Rezky Aditya Menolak Permintaan Wenny Ariani Lakukan Tes DNA, Ini Alasannya
“Penggugat sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang sah untuk meminta tergugat untuk melakukan tes DNA. A. Nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan dan diperkuat dari saksi bahwa antara penggugat dan tergugat tidak terjadi perkawinan, sehingga sangat tidak mungkin tergugat dipaksa melakukan tes DNA,” kata Hakim di ruang sidang.
“B. Nyata-nyata selama di persidangan penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa penggugat dan tergugat memiliki hubungan intim atau hubungan istimewa antara keduanya C. Tidak terbukti penggugat dan tergugat memiliki hubungan sebagai kekasih. D. Anak penggugat lahir masih dalam ikatan pernikahan dengan suami penggugat. E. Penggugat tdak dapat menunjukan bukti maupun saksi yang menunjukan indikasi adanya hubungan biologis antara tergugat dengan anak penggugat,” lanjutnya.
“F. Penggugat tidak pernah menuntut pertanggungjawaban tergugat sejak awal kehamilan sampai anak penggugat berusia delapan tahun atau setidak-tidaknya menuntut kepada tergugat untuk dinikahi saat menyadari kehamilannya atau setidak-tidaknya menuntut pengakuan anak saat akan membuat akta anak penggugat. Berdasar fakta hukum yang diperkuat dengan saksi di persidangan maka sangatlah tidak berdasar dan beralasan hukum bagi penggugat untuk meminta tergugat meminta tes DNA. Saya yang bertanda tangan di bawah ini kuasa hukum Rezky Aditya,” tutur Majelis Hakim.
1. Pihak Wenny Keberatan
Menanggapi penolakan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA, kuasa hukum Wenny, Hakam SH, MH keberatan. “Menurut kami isi surat tersebut pendapat subjektif yang disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya. Makanya kami keberatan dan kecewa ketika tergugat tidak mau tes DNA dalam ketidakmauan tersebut pasti ada sesuatu yang dia tutup-tutupi,” kata Hakam.
2. Ajukan Alat Bukti Lain
Lebih lanjut, atas penolakan Rezky Aditya tersebut, Hakam, SH.MH. mencoba mengajukan Wenny untuk menjadi alat bukti dengan melakukan sumpah bahwa dirinya dengan Rezky Aditya ada hubungan spesial.
“Untuk memutus persoalan terkait gugatan yang kami sampaikan, tidak lain adalah tes DNA. Akan tetapi yang terjadi ditolak sehingga kami meminta kerendahan hati yang mulia untuk mengabulkan suppletoir atau kalau tidak decisoir juga tidak apa apa,” kata Hakam.
3. Pengajuan Ditolak
Namun sayang permintaan Hakam untuk menjadikan Wenny sebagai alat bukti, ditolak majelis Hakim. “Atas permintaan dari kuasa penggugat, majelis hakim tidak bisa melakukan. Sumpah itu bisa dilakukan apabila tidak ada bukti yang ditunjukan. Karena sebelumnya saudara sudah mengajukan beberapa bukti,” kata Majelis Hakim.
4. Pihak Wenny Walk Out
Suasana pun kemudian memanas dengan saling debat antara kuasa hukum Wenny dengan Hakim terkait suppletoir dan decisoir. Hingga akhirnya, kuasa hukum Wenny memutuskan untuk walk out dari persidangan.
“Baik kalau yang mulia berpendapat seperti itu, kami akan walk out dalam persidangan,” kata Hakam yang kemudian langsung meninggalkan ruang sidang diikuti Wenny.
5. Protes dan Kecewa Pada Hakim
Di luar sidang, Hakam mengatakan bahwa aksi walk out yang dilakukannya merupakan aksi protes atas kekecewaannya terhadap majelis hakim.
“Walk Out ini bentuk protes kita karena hakim tidak mengabulkan suppletoir atau decisoir padahal dalam hukum acara perdata sumpah itu diakui,” tuturnya.
Sumber : kapanlagi.com
Posting Komentar
Posting Komentar