Nekat Curi HP Demi Anaknya Belajar Online, Pria Ini AKhirnya Diberi Hukuman Setimpal
Seorang terdakwa kasus pencurian ponsel yang berinisial RC, sujud syukur dan memeluk jaksa yang membebaskannya. RC sudah beberapa bulan mendekam di penjara karena mencuri ponsel di alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dia nekat mencuri smartphone tersebut agar bisa digunakan oleh anaknya saat sekolah online.
"Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur," kata Kajari Pangkal Pinang Jefferdian dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).
"Menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022," demikian bunyi putusan tersebut.
Selain membebaskan RC, Jefferdian juga memberikan sebuah ponsel untuk digunakan anak RC belajar online.
"Kemarin sudah kami paparkan di depan jaksa agung, kalau upaya yang kita lakukan berhasil dan disetujui. Maka kami akan menghentikan penuntutan perkara ini secara restorative justice," kata Jefferdian.
"Saya akan memberikan bantuan sebuah handphone. Saya harap ini (mencuri) pertama dan terakhir," ujar Jefferdian.
Ada beberapa hal yang dipertimbangkan jaksa untuk membebaskan RC. Mulai dari nilai kerugian yang relatif kecil, adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, dan juga karena motif pencurian yang membuat miris.
RS sendiri baru pertama kali melakukan pencurian. Berdasarkan pendalaman, terdakwa juga berasal dari keluarga yang berkekurangan.
Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.
Alhasil, perkara tersebut dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
Posting Komentar
Posting Komentar