BERITA VIRAL TERKINI - menyajikan berita viral terkini

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Mediasi Gagal, Ustaz Yusuf Mansur Tak Mau Bayar Uang Kerahiman 2 TKW

Author
Published Januari 27, 2022
Mediasi Gagal, Ustaz Yusuf Mansur Tak Mau Bayar Uang Kerahiman 2 TKW

 Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur, Selasa (26/1/2022).

Dalam sidang beragendakan mediasi tersebut, pihak penggugat, yakni dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Sri Sukarsi dan Marsiti berhalangan hadir. Begitu juga Ustaz Yusuf Mansur. Meski demikian sidang tetap berjalan dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

“Hari ini agendanya mediasi. Dari pihak kami Ibu Sukarsi dan Ibu Marsiti,tidak bisa hadir. Pihak tergugat juga tidak bisa hadir. Jadi kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya prinsipal,” kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat.

1. Mediasi Gagal

Mediasi, lanjut Asfa berakhir gagal. Sebab, Utaz Yusuf Mansur, selaku tergugat tidak mau membayar uang kerahiman yang dipinta penggugat. Sehingga tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat. “Ketika dibuka mediasi, kami ditanya Hakim apakah tetap dengan apa yang kami gugat dan tanggapan kami tetap pada gugatan. Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan,” kata Asfa Davy Bya.

2. Minta Bukti

Alasan Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memenuhi gugatan lantaran meminta bukti. Namun pihak penggugat keberatan. Sebab menurut Asfa Davy, pembuktian adanya dalam sidang pokok perkara.

“Ketika ditanya Hakim mediator kenapa menolak, mereka minta bukti bukti. Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal dan akan masuk pokok perkara. Untuk sidang berikutnya belum ditentukan jadwalnya,” kata Asfa.

3. Siap Bertarung

Asfa mengatakan, pihaknya sudah siap bertarung di sidang pokok perkara dengan berbagai bukti yng sudah disiapkan. “Tentunya kami sebagai penggugat sudah ada buktinya. Ada bukti transfer ada bukti pengembalian, ada bukti foto Ustaz ke sana,” tuturnya.

4. Investasi Tabung Tanah

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika Ustaz yang akrab disapa UYM itu memberi kajian ceramah di Hongkong. UYM selain ceramah juga mengajak jamaah untuk berinvestasi tabung tanah. Sri Sukarsi dan Marsiti yang menjadi jamaah pengajian, tertarik dengan tawaran UYM.

Setelah menginvestasikan uangnya, Sri Sukarsi dan Marsiti yang tak melihat kejelasan dalam program investasi tersebut, meminta kembali uang mereka dan UYM pun mengembalikannya pada tahun 2019. Namun tanpa uang kerahiman atau bagi hasil seperti yang dijanjikan.

5. Minta Uang Kerahiman

Alhasil kedua TKW tersebut menagih haknya dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan, keduanya meminta uang kerahiman 8 persen perbulan dari hasil keuntungan yang jika ditotal, masing-masing seharusnya berhak mendapatkan uang Rp 190 juta dan Rp 140 juta.

“Uang kerahimannya dihitung sejak mereka menaruh uang sampai mereka masukan gugatan. Kalau diakumulasi, kami hitung yang satu Rp 190 juta dan satu lagi 140 juta. Karena beda-beda waktu memberi uang investasi,” kata Asfa.

Sumber : Kapanlagi.com

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021