Fico Fachriza Nangis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ananta Rispo Beri Pesan Bijak
Sambil peluk Rispo, pemain film Comic 8 itu hanya bisa meminta maaf kepada sang kakak karena dia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Rispo juga turut merasakan kesedihan atas musibah yang dialami oleh sang adik. Kepada awak media Rispo menceritakan tentang kisa masa kecilnya bersama Fico. Meski begitu, Rispo menekankan bahwa semua perbuatan pasti ada tanggungjawabnya.
“Ya namanya adik, mau segimanapun juga, kita dari kecil bareng, wajar kalau ada adik, apalagi saudara kandung kena musibah, wajarlah. Cuma, ya sudah, ini Fico harus mempertanggungjawabkan,” kata Rispo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
1. Sampaikan Permintaan Maaf Sang Adik
Tidak terlalu banyak yang disampaikan oleh Fico Fachriza usai dijenguk sang kakak. Fico hanya menyampaikan permintaan maaf dan akui menyesal atas perbuatannya tersebut. “Ya biasalah penyesalan, minta maaf, ya gitu gitu aja sih. Ya udah enggak bisa udah tinggal ikutin,” kata Rispo.
2. Beri Support
Sebagai kakak, Rispo hanya memberikan dukungan untuk adik tercintanya itu. Jebolan kompetisi Stand Up Comedy Indonesia (SUCI 3) itu juga berharap setelah kejadian ini Fico bisa mendapat pelajaran berharga.
“Iya, lagi diurusin, semua ikut produser. Datang cuma kasih support aja, ya dukunganlah. Yang namanya kita salah, tetap harus diproses. Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok, dan bisa menjadi pelajaran berharga buat Fico,” katanya.
3. Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Fico diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di daerah Pancoran Mas Depok pada Kamis (13/2/2022). Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dalam kotak rokok yang disembunyikan oleh Fico Fachriza.
Atas perbuatannya tersebut, Fico Fachriza telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaan awal, penyidik menetapkan Fico telah melanggar pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
4. Barang Bukti dan Tes Urine
Penetapan Fico sebagai tersangka ini semakin kuat karena polisi sudah mengamankan barang bukti hingga hasil tes urine.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangkan karena ada barang bukti dan tes urine. Yang bersangkutan melanggar UU No 35 tentang narkotika, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 1,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
5. Ancaman Bui
Akibat perbuatannya, Fico terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. Hukuman ini masih bisa berubah sesuai dengan hasil persidangan di kemudian hari. “Adapun ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Zulpan.
Sumber : kapanlagi.com
Posting Komentar
Posting Komentar