Digugat 98 Triliun, Ustad Yusuf Mansur Terancam Kehilangan Harta Benda
Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru yang dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung, ia digugat Rp98 Triliun, dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/1), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:
1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani
Gugatan ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022 dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji [wanprestasi]," bunyi petitum gugatan tersebut.
Dalam gugatan itu, Zaini meminta pihak pengadilan untuk menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.
Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256.
“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” tulis petitum itu.
Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian.
Gugatan tersebut diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022 mendatang.
Posting Komentar
Posting Komentar