BERITA VIRAL TERKINI

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Bermesraan Dengan Pria Lain, Wanita Di Aceh Ini Duhukum Cambuk 100 Kali

Author
Published Januari 14, 2022
Bermesraan Dengan Pria Lain, Wanita Di Aceh Ini Duhukum Cambuk 100 Kali


Seorang wanita bernama Rauzatul Jannah dihukum cambuk 100 kali di Aceh karena melakukan zina. Namun, pasangan prianya yang bernama T Syawaluddin hanya dihukum 15 cambuk. Kenapa hukumannya bisa berbeda?

Dilansir VOA Indonesia, Sabtu (15/1/2022), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan wanita tersebut mengakui telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan suami orang.

Sementara, pasangan prianya yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, menyangkal tuduhan zina (jarimah zina) tersebut.

“Saat di pengadilan, ia tidak mengakui perbuatan apapun, ia menyangkal semua tuduhan. Sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah,” ujar Ivan.

Jadi, hakim hanya memvonis dia bersalah karena bermesraan dengan wanita lain (jarimah ikhtilat) di kebun kelapa sawit tahun 2018 lalu. Awalnya, dia divonis 30 kali cambuk, tapi pria tersebut mengajukan banding dan hukumannya diturunkan jadi 15 kali.

Hukuman cambuk 100 kali terhadap wanita ini sempat dihentikan karena dia kesakitan.

Hukum cambuk yang dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh ini ditonton banyak orang yang turut mengabadikan dan mengunggahnya ke dunia maya.

Kelompok pendukung HAM kerap mengkritisi hukum cambuk di Aceh dan menyebutnya sebagai aksi kejam. Presiden Joko Widodo diketahui pernah meminta hukuman tersebut diakhiri, namun hukuman ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Aceh.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021