Viral! Inilah Penampakan Uang Hasil Korupsi Bank Jateng, Jumlahnya Bikin Heran
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkapkan masalah dugaan korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta, merugikan keuangan negara sampai Rp597, 97 miliar.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo didalam konferensi pers, Senin (27/12/2021) menyatakan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka didalam masalah korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka didalam masalah BPD Jateng Cabang Blora.
Kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta bersifat bantuan kredit proyek th. 2017 - 2019 dianggap dikerjakan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).
BM menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai bersama dengan peraturan yang berlaku dan melewatkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai bersama dengan peruntukannya.
BM lantas terima "fee" proyek bersama dengan total Rp1,6 miliar dan mengakibatkan negara rugi Rp307,9 miliar. Sementara itu, BS merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Tersangka BS memberikan duit imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali. Perbuatan BS dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.
"Dalam perkara ini penyidik sudah jalankan penyitaan duit sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.
Lalu, untuk dugaan korupsi BPD Jateng Cabang Blora, bersifat penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan KPR periode 2018 - 2019.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019. Lalu, debitur berinisial UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.
Perbuatan ketiga tersangka sudah merugikan keuangan negara Rp 115,58 miliar.
"Dalam perkara ini penyidik sudah mengambil alih duit sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya terhitung disita," kata Cahyono.
Barang bukti lain yang disita adalah bersifat dokumen dan sertifikat bersama dengan nilai meraih puluhan miliar. Total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.
Posting Komentar
Posting Komentar