BERITA VIRAL TERKINI

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Minta Keringanan Hukuman, Pihak JPU Tetap Ingin Nia Ramadhani Direhabilitasi 12 Bulan

Author
Published Desember 31, 2021
Minta Keringanan Hukuman, Pihak JPU Tetap Ingin Nia Ramadhani Direhabilitasi 12 Bulan

 Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto kembali digelar. Agenda sidang Kamis pekan ini (30/12/2021) ialah pembacaan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri Nia dan Ardi serta sopir pribadi keluarga dituntut dua belas bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Pada saat jaksa membacakan tuntutan Kamis pekan lalu (23/12/2021), Nia tak bisa membendung air mata kesedihannya.

Kini, dalam pembacaan nota pembelaan, Nia yang hadir memakai kemeja warna biru meminta keringanan hukuman untuknya dan Ardi. Karena keduanya sudah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

“Memohon yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang kami jalankan selama kurang lebih lima bulan. Secara pribadi saya telah mendapatkan banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi baik, dapat mengelola emosi saya dengan cara yang tepat dan juga pelajaran religi yang membuat saya bisa berserah kepada Allah,” kata Nia seperti dikutip saat membacakan pembelaannya.

1. Meminta Keringanan

Sementara itu di hadapan majelis hakim, Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta keringanan masa rehabilitasi menjadi enam bulan saja. Hal itu berkenaan dengan kliennya yang dirasa telah pulih dari ketergantungan mengingat sudah menjalani rehabilitasi sejak Juli lalu.

“Pada nota pembelaan kami bahwa rehabilitasi sudah dijalani. Bagi klien kami sudah cukup dan ingin tetap diputus permohonan kami enam bulan dikurangi masa rehabilitasi,” ucap Waode dalam persidangan.

2. Tetap Pada Hasil Tuntutan

Menanggapi pembelaan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan bila tuntutan tetap pada dua belas bulan. Namun mereka akan kembali bermusyawarah di mana hasilnya akan dibacakan pada 11 Januari 2022.

“Mencermati permohonan para terdakwa, kamu Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan sebelumnya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani,” tegas JPU.

3. Alasan Pakai Narkoba

Nia Ramadhani akhirnya juga mengungkap alasan ia mengkonsumsi narkoba. Merasa terpuruk atas kepergian ayahnya, jadi alasan Nia Ramadhani menggunakan barang haram itu.

“Di awal 2014 itu papa saya meninggal, dari saat itu saya ketemu tiga tahun belakangan sampai dia meninggal. Dari April saya belum cerita ke siapapun saya bener-bener kehilangan,” ungkap Nia Ramadhani.

4. Nia Ramadhani Terpuruk

Setelah itu, Nia akhirnya mencoba menceritakan kesedihannya itu kepada teman-teman. Akan tetapi, ia merasa malah mendapatkan respon yang kurang baik.

“Saya cerita ke teman saya sedih dan terpuruk. Saya dapat ucapan dari teman, ‘Nia malu lah jika kamu sedih, banyak yang harus disyukuri karena banyak yang pengin jadi kamu. Punya anak, suami dan tinggal di keluarga yang terpandang'” ujar Nia Ramadhani.

5. Terbujuk Teman

Nia Ramadhani kemudian sakit hati dengan ucapan temannya tersebut. Ia merasa seperti tidak ada yang mengerti dirinya. Gara-gara hal itu, Nia akhirnya teringat perkataan seorang teman yang pernah menawarkan untuk memakai sabu.

“Saya ngerasa sebagai seorang Nia adalah kutukan. Terus ada yang mempengaruhi saya, teman pada tahun 2006, kalau misalnya kita capek jadi kuat, sedih jadi happy (pakai sabu),” paparnya. “Karena batin saya lagi lemah jadi saya kemakan sama kata kata itu. Lalu saya cari, April 2021 (saya pakai),” lanjutnya.

Sumber : kapanlagi.com

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021