Membela Diri Dari Begal, Pria Ini Malah Jadi Tersangka
Seorang pria membela diri atas nyawa dan hartanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.
Dedi Irwanto (21) harus menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal setelah polisi memburunya hingga kabur ke Duri, Riau.
Dia hanya bisa pasrah usai polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Motifnya melakukan penganiayaan hingga orang lain meninggal karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel milik tersangka yang dirampas korban saat di begal,” kata Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Medan, Jumat (31/12/2021) siang.
Berdasarkan informasi korban yang hanya berusaha membela diri dan terpaksa membunuh pelaku begal .
Dedi diketahui dibegal 4 orang pelaku sehingga handphone miliknya raib Selasa (21/12/2021) pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Joyo, Dusun 3, Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal.
Tapi anehnya Dedi kemudian menjadi tersangka akibat membela diri atas tuduhan pembunuhan salah satu pelaku begal.
Posting Komentar
Posting Komentar