BERITA VIRAL TERKINI

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Cerai dari Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Gagal Buktikan Punya Penghasilan Tetap dan Belum Pastikan Soal Nafkah

Author
Published Desember 16, 2021
Cerai dari Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Gagal Buktikan Punya Penghasilan Tetap dan Belum Pastikan Soal Nafkah

 Sidang perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali digelar pada hari ini, Kamis (16/12). Namun keduanya sama-sama tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sidang kali ini pun beragendakan kesimpulan.

“Jadi hari ini kita sidang kesimpulan dalam perkara antara Ririn Dwi Ariyanti, termohon dan pemohon Reinaldi Hutomo Wahab (Aldi Bragi). Dalam kesimpulan ini, sudah sama-sama keduanya ingin bercerai, jadi tidak ada masalah dalam hal itu,” ujar Riri Purbasari selaku kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti yang ditemui usai sidang.

Keduanya sudah sepakat bercerai dan tidak ada tuntutan harta gono-gini. Mereka hanya mempermasalahkan hak asuh dan hak wali anak. “Yang jadi masalah adalah mengenai hak asuh anak meskipun dalam gugatannya dalam permohonan talak dan kesepakatan bersama, Aldi mengajukan hak wali ya, bukan hak asuh. Kalau Ririn, itu dari awal memang sudah mengajukan hak asuh,” ungkapnya.

1. Aldi Bragi Tak Punya Penghasilan Tetap

Lanjut menurut Riri Purbasari, selama proses persidangan Aldi Bragi juga tidak bisa membuktikan memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn Dwi Ariyanti yang punya sumber penghasilan tetap. Pembuktian kemampuan finansial ini sangat penting untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak.

“Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” jelas Riri Purbasari.

“Hal ini sangat penting bagi pertimbangan hakim karena kemampuan finansial itu adalah sangat penting bagi siapapun yang diberikan hak asuh, karena anak-anak itukan dilindungi undang-undang perindungan anak bahwa mereka harus mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perawatan dan itu tentu berkaitan dengan finansial,” lanjutnya.

2. Belum Pastikan Soal Nafkah

Selain itu sampai saat ini Aldi Bragi juga belum memastikan besaran nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti dan anak-anaknya. Padahal ini adalah kewajiban Aldi Bragi sebagai pemohon.

“Mengenai nafkah untuk anak-anak itu harusnya ada ya tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut’ah jadi hak termohon yang sudah berulang kali diingatkan juga oleh majelis hakim tetapi sampai tadi ternyata belum pernah ada,” papar Riri Purbasari.

3. Tanggung Jawab

Riri menilai bahwa Aldi harus menunjukkan bahwa ia berpenghasilan karena selain kewajiban juga sebagai bagian dari harga diri. Namun ia menegaskan bahwa bukan karena masalah ini Ririn mengajukan cerai.

“Kenapa harus pemohon yang menawarkan karena itu menunjukkan tanggung jawabnya ya dan itu berkaitan juga dengan harga diri, dia kan yang mengajukan talaknya, sesuai undang undang itu memang kewajibannya. Jadi kita bisa melihat lah tanggung jawabnya gimana. Jadi ini bukan masalah Ririn jumawa pada jumlah finansial tapi perbedaan prinsip pada pengelolaan finansial,” pungkasnya.

4. Hakim Minta Segera

Majelis hakim juga menekankan kepada Aldi agar segera menentukan jumlah nominal uang nafkah iddah dan mutah. Pasalnya, agar proses persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Sebenarnya bisa saja diputus hakim. Tapi Majelis Hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan,” kata Andriansyah, kuasa hukum Ririn.

5. Tak Mau Disebut Zalim

“Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar. Jadi jangan sampai menzalimi kedua pihak,” tambahnya. Padahal dari pihak Ririn Dwi Ariyanti sendiri sebetulnya tidak meminta berapa besar nominal nominal uang nafkah iddah dan mutah.

“Tidak pernah menyebutkan harus sekian. Dari awal menikah, Ririn kan sudah punya pekerjaan. Bahkan rumah juga Ririn sudah punya. Jadi tidak ada yang meminta, tapi ini ketentuan undang-undang. Yang meminta adalah hukum dan Majelis Hakim yang meminta agar putusannya bisa sesuai harapan para pihak,” katanya.

Sumber : okezone.com

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021