BERITA VIRAL TERKINI

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Beredar Surat Edaran Sumbangan Anggota DPR Harus Dengan Nama Puan Maharani, Netizen : Tak Habis Pikir!

Author
Published Desember 27, 2021
Beredar Surat Edaran Sumbangan Anggota DPR Harus Dengan Nama Puan Maharani, Netizen : Tak Habis Pikir!


 Dalam edaran itu, sembako harus disampaikan langsung oleh masing-masing Anggota DPR dan disebut sebagai ‘sumbangan Puan Maharani’.


Mengenai hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan pembagian bantuan sembako tersebut merupakan eksperesi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.

"Fraksi PDI-P DPR RI melakukan inisiatif kongkrit sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kpd struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yant berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako,” kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Ia menekankan apabila kegiatan pembagian sembako sudah sering dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP. Diharapkan efektifitas bamtuan menjadi lebih baik dan menjangkau semuanya.

"Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektifitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," jelas Hendrawan.

Perihal pembagian sembako itu diwajibkan menggunakan tas bergambar Puan Maharani, Hendrawan memberikan penjelasan. Apabila hal tersebut dilakukan bentuk kesolidaritasan jajaran struktur partai.

"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," beber Hendrawan.

Berikut isi edaran lebih lanjut mengatakan bahwa pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022:

Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako.

a. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.

b. Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.

c. Pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021