Hukum Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam, Begini Penjelasannya
Suami nikah lagi tanpa izin istri pertama, ini hukumnya kata Buya Yahya. /Tangkap layar kanal Youtube Al Bahjah TV
PortalJember.com – Inilah ceramah pendek Buya Yahya tentang hukum suami nikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam.
Suami nikah lagi atau biasa disebut nikah siri banyak terjadi di kalangan pasangan muslim.
Saat suami nikah lagi, ada beberapa pria yang meminta izin pada istri pertama sebelum nikah siri.
Namun ada juga suami yang nikah lagi tanpa izin istri pertama atau bahkan tidak memberi tahunya.
Dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, inilah hukum suami nikah lagi tanpa izin istri pertama.
Dalam sebuah video yang diunggah pada 7 Juli 2020, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya mengenai hukum suami nikah lagi tanpa izin istri pertama.
Suami tersebut nikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Buya Yahya dalam awal ceramahnya mengatakan bahwa bohong tetaplah tidak dibolehkan meski dalam keadaan apa pun.
“Berbohong adalah tetap tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam melakukan nikah siri diperlukan alasan-alasan yang memang sesuai syariat.
“Jika harus melakukan hal yang semacam itu, alasanmu adalah alasan syariat. Alasan hajat yang syar’i untuk menikah lagi,” kata Buya Yahya lagi.
Selain alasan syariat, Buya Yahya juga menekankan untuk tidak berbohong saat akan melakukan nikah lagi atau nikah siri.
“Yang penting itu tadi, jangan berbohong dan sebagai alasan syar’i,”
Adapun menurut Buya Yahya, suami yang nikah lagi haruslah bisa menegakkkan syariat dan tidak menelantarkan istri yang pertama.
Selain itu, suami yang nikah lagi juga harus bisa menjaga bukan menambah permusuhan antar istrinya dan lingkungannya.
“Jangan sampai menjadikan hal yang demikian itu sebab kedzaliman-kedzaliman kepada banyak orang, kepada yang pertama, kepada yang kedua,” jelas Buya Yahya lagi.
Selain kedzaliman pada orang lain, suami yang menikah lagi juga haruslah menghindari alasan serta sikap yang bisa mendzalimi syariat Nabi Muhammad SAW.
“Jangan dzalim kepada syariat Nabi Muhammad karena hanya main-main saja,” ungkap Buya Yahya lagi.
Hal ini dikarenakan, jika suami yang nikah lagi berlandaskan alasan yang tidak syariat, maka yang akan tercoreng adalah Islam.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah lagi merupakan sunnah nabi yang belum tentu menjadi sunnah bagi umatnya.
“Sunnah itu apa maksudnya? Nabi pernah melakukan dengan tujuan-tujuan, tapi bagi kita, bagi umat nabi belum tentu jadi sunnah,” jelas Buya Yahya.
Adapun sikap wanita yang suaminya nikah lagi tanpa izin istri pertama sebaiknya adalah melakukan komunikasi baik antara suami, istri, dan istri kedua.
Posting Komentar
Posting Komentar