BERITA VIRAL TERKINI - menyajikan berita viral terkini

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Suami Istri Siksa dan Borgol Anak Disabilitas di Sleman

Author
Published Oktober 05, 2021
Suami Istri Siksa dan Borgol Anak Disabilitas di Sleman

Penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap anak disabilitas yang mereka asuh terungkap. Kejahatan ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman,  Polisi menangkap pasutri yang merupakan pengurus dari RKS tersebut.

"Jadi pelaku ini ada 2, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa 5 Oktober 2021.

Dua pelaku adalah pria berinisial LO (49) dan wanita berinisial IT (48). Sementara korbannya laki-laki berinisial AL (17). Kasus bermula saat orangtua korban yang telah menitipkan anaknya ke RKS sejak tahun 2019 merasa curiga karena dipersulit saat ingin menghubungi korban. Orangtua si remaja disabilitas kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook. Kemudian disebutkan bahwa ada pegawai RKS yang berkomentar dan menyarankan agar anak mereka diambil saja kembali.


"Dengan adanya kecurigaan video call tidak diangkat dan kemudian adanya komentar tersebut ibu korban kemudian datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," kata Yunanto Kukuh diberitakan tvOne.

Setelah itu orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke PPA Polres Sleman. Diketahui bahwa dari keterangan korban ternyata hampir setiap hari ia disiksa dengan berbagai cara.

"Korban setiap malam diborgol di depan tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut kemaluannya menggunakan api," kata dia.


Penganiayaan ini telah berlangsung selama enam bulan. Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motif penyiksaan itu ditengarai karena jengkel merasa anak asuh tak bisa diatur. Keduanya sudah ditangkap dan mereka dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021