Tukang Bakso Pinggir Jalan Dikenai Pajak Rp6 Juta, Perhari Dihitungnya Rp200 Ribu

Pandemi memberikan dampak yang cukup dirasakan oleh masyarakat luas. Dampaknya pun bisa begitu berat dipikul. Terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti tukang bakso pinggir jalan ini. Di tengah kesulitan mendapatkan banyak pelanggan, dia diharuskan membayar pajak.
Tidak tanggung-tanggung, tukang bakso pinggir jalan ini dikenai pajak sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Tentu tidak sebanding dengan penghasilan yang diperolehnya.
Melansir dari akun Instagram andreli48, Kamis (2/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
Tagihan Pajak Rp6 Juta
Tukang bakso dan mie ayam pinggir jalan dibuat resah. Hal ini karena adanya aturan kewajiban membayar pajak setiap bulannya. Seperti para tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara ini.
Mereka menjadi viral dan perbincangan publik usai mengungkapkan tagihan pajak yang ditanggungnya. Tak tanggung-tanggung, mereka dikenai pajak hingga sebesar Rp6 juta rupiah.
“Saya dapat tagihan sebesar Rp6 juta,” ujar Handoko, salah satu penjual bakso di pinggir jalan.
Perhari Rp200 Ribu
Diungkapkan, pajak tersebut merupakan akumulasi tagihan harian. Untuk per harinya, pedagang kaki lima ini dikenakan pajak Rp200 ribu. Sehingga dalam sebulan mereka harus membayar sebesar Rp6 juta.
“Satu hari Rp200 ribu dikali 30 jadi Rp6 juta,” tambahnya menjelaskan.
Jawaban Pihak Pajak
Handoko mengatakan mendapatkan undangan untuk bertemu dengan Pemkot Binjai. Pihak pajak lantas memberikan jawaban atau solusi untuk masalah tersebut. Solusinya yakni para pedagang bisa mengajukan pemutihan.
“Terus saya dapat undangan ke Gor, di situ dikasih jawaban lah dari pihak pajak,” kata Handoko.
Sumber : merdeka.com
Posting Komentar
Posting Komentar