Menurut Pengamat Hukum Warkopi Langgar Pidana Hak Cipta

Praktisi hukum Noviar Irianto menilai grup Warkopi yang bergaya serupa Warkop Dono Kasino Indro (DKI) telah melanggar hak cipta yang dikuasai oleh Indro serta anak-anak mendiang Dono dan Kasino."Melanggar, karena mereka tanpa hak atau tanpa izin sudah mendapatkan keuntungan dengan menyiarkan atau menyebarluaskan konten dengan menyerupai pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dari hak cipta," kata Noviar.Noviar menjelaskan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek dilindungi.Memahami Kemelut Hak Cipta di Kisruh Indro Warkop vs WarkopiSeni beserta turunannya seperti film menjadi salah satu objek yang dilindungi. Dalam hal ini hak cipta yang disinggung Noviar merujuk dan berawal dari film-film Warkop terdahulu yang dibintangi Dono, Kasino, dan Indro."Pemegang hak cipta dari sebuah film itu eksekutif produser. Kalau mau tahu siapa pemegang hak cipta film-film Warkop, lihat saja siapa eksekutif produser film itu," kata Noviar kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/9).Kala itu produser eksekutif membeli film-film warkop secara putus, artinya aktor hanya mendapat bayaran satu kali tetapi film bisa ditayangkan berkali-kali.Oleh sebab itu aktor tidak mendapat hak ekonomi atau royalti saat film Warkop tayang ulang di televisi.Situasi berubah setelah UU Hak Cipta terbit pada tahun 2014 silam. Noviar menyebut bahwa aktor berpeluang mendapat royalti dari karakter dalam film-film yang pernah diperankan.Tepatnya lewat Pasal 1 nomor 5 soal hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran."Pelaku pertunjukan ini kalau dalam film aktor. Jadi yang dilindungi adalah hak terkait yang melekat pada aktor. Misalnya cara bicara, gaya jalan, pakaian dan lain-lain dari karakter yang diperankan aktor tersebut," kata Noviar.Ia mengatakan orang yang memiliki hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi. Pasal 8 menyatakan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Posting Komentar
Posting Komentar