Jadi Istri Kedua, ASN Guru SMP Solo Dicopot Dari Jabatannya, Gibran : Agar Tak Ditiru
Tindakan itu dikategorikan indisipliner. Pencopotan jabatan ASN itu diputuskan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021). Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan guru SMP itu dicopot dari jabatannya sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu menyebut seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.
“Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS enggak boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan,” kata Siti di Balai Kota Solo seperti diberitakan detikcom, Rabu (28/4/2021).
Jadi Anggota Staf – Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut kini tidak bisa lagi mengajar. Ia hanya menjadi anggota staf di jajaran Pemkot Solo. Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan kejadian guru SMP dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua ini juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pemkot telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.
“Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kami beri sanksi tertulis,” kata Ahyani. Ahyani mengatakan kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama pada 2021. Tahun sebelumnya, ada empat pelanggaran berat berujung pemecatan, antara lain karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang. “Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kami tegas,” ujarnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
“Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021). Gibran meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran. “Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain,” terang dia.
sumber : solopos.com
Posting Komentar
Posting Komentar