Pemerintah memberikan kebijakan WFH alias Work From Home bagi mereka yang bekerja. Selain itu, pemerintah juga menerapkan tidak menerima makan di tempat selama berlakunya PPKM bagi para pemilik restoran atau tempat makan. Dan tidak ketinggalan, pemerintah dan sejajarnya juga membuat kebijakan bagi para siswa/i, pelajar, mahasiswa agar melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Kebijakan belajar mengajar ini sangat berlaku bagi mereka para siswa/i untuk mengurangi serta mencegah terjadinya penularan Covid-19. Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, seluruh tempat menimba ilmu di Indonesia dibuat kebijakan agar melakukan proses belajar mengajar melalui daring atau biasanya disebut dengan pembelajaran jarak jauh.

Meskipun belajar melalui daring, diharapkan para guru beserta anak muridnya bisa sama-sama belajar memanfaatkan teknologi sebagai wadah untuk menimba ilmu. Tapi ternyata, dibalik adanya penerapan pembelajaran jarak jauh banyak yang mengeluh lantaran adanya keterbatasan dalam kemampuan orangtua mencerna pelajaran sang anak, kurangnya sarana serta prasarana mendukung pembelajaran jarak jauh (JJ), serta minimnya jaringan internet untuk melakukan pembelajaran secara daring.

Ditambah lagi, masalah dari pihak intern seperti misalnya guru yang sering memberikan tugas banyak pada sang murid. Namun sayang mereka tidak bisa membimbing atau memberikan penjelasan secara detail terkait pelajarannya