BERITA VIRAL TERKINI - menyajikan berita viral terkini

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Sudah Dikubur, Jenazah Balita di Kepulauan Meranti Digali Lagi, Keluarga Lihat Sesuatu dari Foto

Author
Published Agustus 20, 2021
Sudah Dikubur, Jenazah Balita di Kepulauan Meranti Digali Lagi, Keluarga Lihat Sesuatu dari Foto

 


INFOTERKINIVIRAL.COM – Jenazah balita di Kepulauan Meranti digali lagi, setelah keluarganya melihat foto yang beredar.

Makam dibongkar lagi oleh keluarganya, untuk mengeluarkan jasad balitaberinisial ES yang berumur lebih kurang 4 tahun asal Kecamatan Rangsang sehingga bisa diperiksa.

Diketahui ES telah dikebumikan atau dikuburkan pada 11 Agustus 2021 lalu, setelah dinyatakan meninggal pada Pukul 13.00 WIB, langsung dikebumikan pada Pukul 16.00 WIB.

Kemudian maghrib menjelang malam sekitar Pukul 18.00 WIB, tiba-tiba beredar foto ES yang di tubuhnya banyak bekas luka.

Bahkan, beberapa di kepala.

Tak terima, keluarga langsung melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak itu dilakukan oleh seorang wanita yang dititipkan untuk menjaga dan merawatnya, RN (41) kepada Polisi.

Bahkan, RN kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Atas permintaan dari Polres Meranti, Pada, Jum’at (13/8/2021), tim dari Bid Dokkes Polda Riau langsung turun ke tempat pemakaman umum (tpu) dimana jasad balita ES dimakamkan.

Kuburannya digali lagi dan dibongkar untuk mengambil jenazah ES supaya diotopsi sesuai dengan permintaan keluarga.

Hal ini dilakukan agar tuduhan keluarga dapat dibuktikan dari hasil analisa medis terhadap luka yang ada di tubuh ES.

Karena dari foto-foto yang beredar, banyak terdapat luka di tubuh korban. Mulai dari kaki, sampai ke kepala si anak.

Foto-foto korban sebelum dikubur dan penuh luka itu juga sudah beredar luas melalui Whats App di lingkungan masyarakat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul SIK MH sempat menjelaskan dalam kegiatan coffee morning dengan sejumlah insan pers di Mako Polres, Jumat pagi (13/8/2021), bahwa pihaknya sudah bergerak cepat.

RN, wanita yang menjaga si anak sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres.

Ia sudah dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sehingga menyebabkan kematian.

“Tersangka sudah kita amankan di sini (Mako Polres Meranti). Sekarang, tim bid dok kes juga sedang turun ke TKP di Kecamatan Rangsang untuk melakukan otopsi. Sehingga bisa diungkap penyebab kematian si anak nantinya,” kata AKBP Andi Yul.

Diakui Kapolres yang baru ditempatkan itu, tim yang turun ke Rangsang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Prihadi untuk membantu Polsek Rangsang dalam mengungkap kasus ini.

“Jika otopsi selesai, dan hasil nya sudah keluar, akan kita informasikan lagi kepada rekan-rekan,” ucap Kapolres.

Kematian Dianggap Tidak Wajar

Meninggalnya seorang balita berusia empat tahun asal Kecamatan Rangsang itu sempat menggemparkan warga di Kecamatan Rangsang, bahkan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Terutama setelah foto-fotonya beredar.

Dari hasil penyelidikan Polsek Rangsang berdasarkan laporan polisi yang diberikan Humas Polres Meranti kepada wartawan, Jum'at (13/8/2021), Balita ES dititipkan orang tua kandungnya yang bekerja di Malaysia, kepada seorang wanita, RN (41).

Ibu ES terpaksa harus bekerja di negara tetangga Malaysia agar bisa bertahan hidup.

Anaknya dititipkan ke RN mulai tahun lalu (2020).

Namun tiba-tiba dikabarkan meninggal pada, Rabu (11/2021).

Setelah RN ditahan, dari interogasi Polisi kepada RN yang mengasuh korban, meninggalnya Balita itu dikarenakan sakit demam dan mencret.

Sudah diderita 10 hari belakangan.

Bekas luka di kepala si anak diakui bisul sejak Juli lalu.

Sementara penanganannya hanya diberi obat dan vitamin saja.

Sebelum meninggal, diakui RN korban jatuh dari WC dan mendarat di lumpur.

"Jika terbukti, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Untuk tahap awal kita juga sudah menerima laporan polisi, melakukan olah TKP, mencatat saksi-saksi, mengundang Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, mengambil keterangan terduga, dan mengamankan BB (Barang Bukti)," ucap Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmanora dalam laporannya kepada Kapolres Meranti. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)


Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021