BERITA VIRAL TERKINI - menyajikan berita viral terkini

berita terkini hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik,Viral, Selebritis, Gosip dan liputan khusus di Indonesia dan Internasional

ADS

Kecurigaan Mensos Risma Terbukti, Ada Oknum yang Gunakan Dana Bansos untuk Beli Motor

Author
Published Agustus 11, 2021
Kecurigaan Mensos Risma Terbukti, Ada Oknum yang Gunakan Dana Bansos untuk Beli Motor

 Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat masih terjadi hingga saat ini. Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam penyaluran bansos ini adalah terkait penyalahgunaan dana bansos.

Hal ini bahkan telah dicurigai oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan bansos. Kecurigaan Mensos Risma ini bermula kala dia mendapatkan laporan soal adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos.

Mensos Risma mendapat laporan soal terjadinya dugaan penyalahgunaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Setelah adanya laporan penemuan penyalahgunaan bansos itu, pihak Mensos Risma langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Seorang oknum pendamping PKH yang diduga menyalahgunakan dana bansos telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Berdasarkan penuturan dari Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, oknum pendamping PKH tersebut berusia 28 tahun. Kini sang oknum pendamping PKH yang diketahui seorang perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang,” kata Bagoes dilaporkan Antara.

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

“Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,” katanya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula.

Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya.

“Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Halaman

Copyright © 2021